Kabar Selebritis

Sampaikan Maaf, Rizky Billar Langsung Bikin Perjanjian Tertulis, Ngaku Tak Akan Ulangi KDRT

Setelah polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, Lesti Kejora langsung mencabut laporannya.

Instagram @lestykejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora 

"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan pada Rabu (12/10/2022), kemarin.

Saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Rizky Billar mulai hari ini, Kamis (13/10/2022).

"Penyidik mulai mengeluarkan surat (penahanan), penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," jelas Zulpan.

Diberitakan Tribunnews.com, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, teregister bernomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved