Kabar Selebritis
Sampaikan Maaf, Rizky Billar Langsung Bikin Perjanjian Tertulis, Ngaku Tak Akan Ulangi KDRT
Setelah polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, Lesti Kejora langsung mencabut laporannya.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan pada Rabu (12/10/2022), kemarin.
Saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Rizky Billar mulai hari ini, Kamis (13/10/2022).
"Penyidik mulai mengeluarkan surat (penahanan), penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," jelas Zulpan.
Diberitakan Tribunnews.com, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, teregister bernomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
