Kabar Selebritis

Sampaikan Maaf, Rizky Billar Langsung Bikin Perjanjian Tertulis, Ngaku Tak Akan Ulangi KDRT

Setelah polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, Lesti Kejora langsung mencabut laporannya.

Instagram @lestykejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora 

TRIBUNCIREBON.COM - Permasalahan rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora kini berujung damai.

Setelah polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, Lesti Kejora langsung mencabut laporannya.

Ya, Lesti Kejora juga memutuskan mencabut laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan.

Di samping itu, Rizky Billar sudah mengakui perbuatannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

Melihat hal itu, pihak Lesti Kejora mengaku sudah memaafkan kesalahan Rizky Billar, termasuk dengan Lesti Kejora.

Bahkan, Lesti Kejora meyakini jika kini suaminya sudah berubah.

"Insyaallah keluarga saya memaafkan suami saya dan harapannya Rizky Billar bisa berubah," kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

"Saya yakin dia berubah," tambah Lesti Kejora.

Lesti Kejora menambahkan, saat proses perdamaian, ia dan sang suami, Billar sepakat untuk menuangkan isi perjanjian perdamaian secara tertulis.

"Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi, sudah dituangkan ke perjanjian," ucapnya.

Hal yang membuat hati Lesti tersentuh selain karena anak, karena Rizky Billar langsung bersimpuh kepada mertuanya, yakni ayah dari Lesti untuk meminta maaf.

"Belau juga meminta maaf ke orang tua saya. Dan orangtua saya memaafkan," ungkap Lesti Kejora.

Sementara itu, ayahanda Lesti Kejora, Endang Mulyana membenarkan pernyataan anaknya. Ia mengaku Rizky Billar meminta maaf kepadanya didepan penyidik saat bertemu.

"Alhamdulillah kemarin pas saya sampai langsung merangkul saya meminta maaf. Saya sebagai manusia biasa orang salah bagaimanapun saya minta maaf," ujar Endang Mulyana.

Baca juga: Lesti Kejora Datang, Rizky Billar Klaim Istrinya Akan Cabut Laporan, Ini Kata Polisi

Kronologi Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Versi Polisi, Awal Kejadiannya Tengah Malam

Kronologi terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora akhirnya dibeberkan oleh pihak kepolisian.

Diketahui penanganan kasus ini sudah menjadikan Rizky Billar sebagai tersangka dan terbaru polisi menetapkan suami Lesti Kejora, Rizky Billar ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan munculnya KDRT dipicu kabar perselingkuhan Rizky Billar yang sudah diketahui Lesti Kejora.

"Kronologis kejadian, bahwa pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Gaharu Nomor 3 Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan telah terjadi tindak KDRT yang dilakukan oleh terlapor Muhammad Rizky yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka terhadap korban, saudara Lesti Kejora."

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Kemudian, lanjut Zulpan, pada saat meminta berpisah dan meminta dipulangkan ke rumah tuanya, terlapor atau tersangka Rizky emosi.

Lantas, Rizky Billar mendorong korban hingga korban terjatuh.

"Setelah itu, terlapor mencekik leher korban menggunakan kedua tangan terlapor," ucapnya.

Dikatakan, pada pukul 09.47 WIB, korban pamit untuk kembali ke rumah orang tuanya.

"Jadi, pada pagi hari itu sebenarnya saudara lesti ingin pamit pulang ke rumah orang tuanya."

"Kemudian, ini mengakibatkan tersangka atau Muhammad Rizky marah dan melakukan kekerasan, seperti yang dilakukan sebelumnya hingga korban mengalami lebam di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan lebam sikut kiri, serta nyeri di bagian leher," jelas Zulpan.

Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap hasil visum yang menerangkan terjadinya kekerasaan dalam rumah tangga.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, Rizky Billar terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."

"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan pada Rabu (12/10/2022), kemarin.

Saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Rizky Billar mulai hari ini, Kamis (13/10/2022).

"Penyidik mulai mengeluarkan surat (penahanan), penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," jelas Zulpan.

Diberitakan Tribunnews.com, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, teregister bernomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved