Kasus Brigadir J

Daftar 11 Tersangka yang Diserahkan ke Kejagung Termasuk Ferdy Sambo, Berikut Tempat Penahanannya

Berikut daftar 11 tersangka terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung/ Kejagung

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribuncirebon.com/Foto Tribunnews.com
Daftar 11 Tersangka yang Diserahkan ke Kejagung Termasuk Ferdy Sambo, Berikut Tempat Penahanannya 

Kejagung bersama Polri berkoordinasi dalam menentukan lokasi penahanan para tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Adapun tempat penahanannya ada tiga lokasi, yakni Rutan Salemba, Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.

1. Rutan Salemba

Kejagung mengatakan, Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Fadil Zumhana menyebut, Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ungkapnya.

2. Rutan Mako Brimob

Selanjutnya, ada tujuh tersangka yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Diberitakan Tribunnews.com, mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Diketahui, ketujuh orang tersebut merupakan tersangka kasus Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

3. Rutan Bareskrim Polri

Kemudian, tiga tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.


Putri Candrawathi bakal Kooperatif

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved