Kasus Brigadir J
Daftar 11 Tersangka yang Diserahkan ke Kejagung Termasuk Ferdy Sambo, Berikut Tempat Penahanannya
Berikut daftar 11 tersangka terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung/ Kejagung
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut daftar 11 tersangka terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung ( Kejagung), Rabu (5/10/2022).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan Kejagung telah menerima barang bukti dan tersangka terkait dua kasus mengenai kematian Brigadir J.
Kasus pertama adalah kasus pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 KUHP yang melibatkan 5 tersangka.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Menanggapi: Tidak Tulus
Kasus kedua adalah kasus Obstruction of Justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J, yang melibatkan tersangka.
Adapun total tersangka yang diserahkan terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang, karena ada satu tersangka yang terlibat dalam dua kasus, yakni Ferdy Sambo.
"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Fadil menjelaskan, ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.
Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.
Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J, ada tujuh orang tersangka.
"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.
"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.
Fadil menambahkan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.
"Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," katanya.
Daftar tersangka berikut kasus yang melilitnya: