KPU Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Diduga Langgar Administratif Pemilu

Bawaslu Kabupaten Majalengka melaporkan KPU Majalengka terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu Jabar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana (kanan) beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi (baju hitam), Idah Wahidah dan Abdul Rosyid (kiri). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Bawaslu Kabupaten Majalengka melaporkan KPU Majalengka terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu Jabar.


Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah mengatakan, laporan tersebut sudah memasuki tahapan persidangan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.


"Sidang pendahuluan sudah dilaksanakan pada 23 September 2022 kemarin bertempat di Bawaslu Jabar. Saya hadir langsung dan hadir juga terlapor dalam hal ini KPU Majalengka," ujar Idah kepada Tribun, Selasa (27/9/2022).

Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana (kanan) beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi (baju hitam), Idah Wahidah  dan Abdul Rosyid (kiri).
Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana (kanan) beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi (baju hitam), Idah Wahidah dan Abdul Rosyid (kiri). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Hasil sidang tersebut menyebutkan, bahwa laporan temuan Bawaslu Majalengka dapat diterima karena memenuhi syarat formil dan materiil.


Adapun, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.


Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor juga harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU.


Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengharuskan kedua syarat dipenuhi sekaligus/bersifat kumulatif untuk dapat diterima.


Sementara, temuan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Majalengka telah tercatat dalam buku register laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Nomor: 06/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022.


"Nah untuk mengetahui objek pelanggarannya, bisa ditanyakan ke Kordiv Penanganan Pelanggaran ya."


"Kemarin juga kami telah melanjutkan dengan melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban terlapor yang langsung dihadiri oleh Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana, beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid," ucapnya.


Idah menegaskan bahwa laporan atas temuan dugaan pelanggaran tersebut adalah sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Bawaslu Majalengka.


"Komitmen kami dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, agar Bawaslu Majalengka tidak terkesan buta, bisu dan tuli terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi" jelas dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved