Kasus Asusila
Ayah di Aceh Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Pernah Lakukan Hal Bejat Saat Bulan Puasa
Menurut pengakuan korban, sudah 10 kali ayah kandungnya itu telah merudapaksa dirinya.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
shutterstock
ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya. SM (40), seorang ayah di Aceh Selatan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Persidangan yang dipimpi Hakim Ketua, Hakim Ketua Aceng Rahmatulloh, S.sy serta Hakim Anggota, Hj. Murniati Br SH dan Yasin Yusuf Abdillah SHI MH, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak.
“Menjatuhkan Uqubat Ta’zir dan oleh karena itu berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 186 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan Majelis Hakim pada Jumat (9/9/2022). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Rekomendasi untuk Anda