Imbas Harga BBM Naik, Organda Majalengka Ajukan Tarif Angkot Darurat, Segini Besarannya

Setelah harga BBM naik, tarif angkutan umum di Kabupaten Majalengka rencananya akan ikutan naik.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sejumlah angkutan umum jalur Prapatan-Rajagaluh Majalengka mogok operasi buntut kenaikkan harga BBM, Senin (5/9/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Setelah harga BBM naik, tarif angkutan umum di Kabupaten Majalengka rencananya akan ikutan naik.


Kebijakan ini tengah dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Majalengka bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Majalengka.


Wakil Ketua Organda Majalengka, Ajid Sobari mengatakan, pihaknya mengajukan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 27 persen.


Hal itu berdasarkan hitungan biaya operasional kendaraan.

Baca juga: Demo Massa PMII di Jalan Provinsi Majalengka Diwarnai Aksi Bakar Ban, Ada Mahasiswa Pingsan


"Naik 27 persen rencanakan, sekarang juga kami sedang memohon kepada kepala Dishub," ujar Ajid kepada Tribun, Selasa (6/9/2022).

Sejumlah angkutan umum jalur Prapatan-Rajagaluh Majalengka mogok operasi buntut kenaikkan harga BBM, Senin (5/9/2022)
Sejumlah angkutan umum jalur Prapatan-Rajagaluh Majalengka mogok operasi buntut kenaikkan harga BBM, Senin (5/9/2022) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Kendati masih dibahas, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif angkot darurat.

Baca juga: Presiden Jokowi Respon Soal Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Sampaikan dengan Baik


Kebijakan ini dicanangkan sementara sembari meredam dampak yang dirasakan para sopir.


"Sebelum ini kami buatkan tarif darurat. Contoh ongkos lama Kadipaten-Cigasong Rp 7 ribu, jadi Rp 9 ribu karena tarif darurat ini," ucapnya.


Menurut dia, tarif darurat yang diajukan oleh Organda hampir sama dengan rumus studi yang telah dibahas dengan Dishub.


Kebijakan kenaikan tarif angkot secara resmi akan dikeluarkan setalah ada keputusan dari pemerintah.


"Tapi ternyata sekarang yang dirumuskan juga hanya Rp 8.800, berarti 200 perak bedanya dengan (kebijakan) darurat ini."


"Dan secara resminya kami menunggu dari pemerintah," jelas dia.


Sementara, Kepala Dishub Majalengka Edy Noor menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Organda dan akan segera disampaikan kepada Bupati Majalengka, selaku pengambil keputusan daerah.


"Ini nanti akan kita sampaikan kepada Bupati selaku pengambilan keputusan untuk dijadikan dasar semua pihak penyelenggara pengguna transportasi," kata Eddy.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved