Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno Diduga Terima Suap Hingga Rp 2,2 Miliar, Ini Kata KPK
Herman Sutrisno diduga menerima suap hingga Rp. 2,2 miliar, saat menjabat Wali Kota Banjar pada 2008 hingga 2013.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herman Sutrisno diduga menerima suap hingga Rp. 2,2 miliar, saat menjabat Wali Kota Banjar pada 2008 hingga 2013.
Suap tersebut diterima Herman dari Rahmat Wardi, rekanan pengusaha di bawah CV Prima yang bergerak di bidang konstruksi.
Rahmat Wardi menyerahkan uang tersebut kepada Herman Sutrisno melalui beberapa anak buahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan, berdasarkan kesesuaian bukti dan fakta persidangan, jaksa menilai unsur menerima hadiah telah terpenuhi.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Bebas Hari Ini, Dada Rosada Terjerat Kasus Korupsi Bansos dan Suap Hakim
"Bahwa walaupun penerimaan-penerimaan uang fee dari Rahmat Wardi tersebut tidak langsung diterima oleh terdakwa, tidaklah menjadi halangan untuk terpenuhinya unsur ini, sebab penerimaan yang dimaksud bisa terjadi secara tidak langsung atau melalui orang lain/perantara," ujar JPU, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/9/2022).
Adapun rincian penerimaan suap dari Rahmat Wardi terhadap Herman, dilakukan setiap tahun sesuai dengan paket pekerjaan yang didapat oleh perusahaan Rahmat Wardi.
Pada tahun pertama menjabat, Perusahaan Rahmat Wardi mendapat empat paket pekerjaan. Dari empat paket tersebut, Herman mendapatkan fee.
Pada 2009, perusahaan Rahmat Wardi kembali mendapat lima paket pekerjaan. Dari lima paket pekerjaan itu, Herman Sutrisno mendapatkan fee Rp 172.872.380 juta.
Kemudian pada 2010, Rahmat Wardi kembali mendapatkan 5 paket pekerjaan dan memberikan fee Rp 541.442.650 kepada Herman Sutrisno.
Tahun berikutnya, Rahmat mendapat empat paket pekerjaan, Herman disebut menerima fee sebesar Rp 403.914.060 juta.
Baca juga: Terjaring OTT KPK di Bandung, Rektor Unila Karomani Diduga Terima Suap PMB Jalur Mandiri
Sementara pada 2012, Rahmat menerima lima paket pekerjaan. Herman pun menerima fee sebesar Rp 392.861.000.
Sedangkan di tahun terakhir atau pada 2013, ada delapan paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Rahmat Wardi.
Dari delapan paket tersebut, Herman mendapatan fee sebesar Rp 532 juta lebih.
"Dengan demikian, maka unsur yang menerima hadiah telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa. Sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap JPU KPK.