Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno Diduga Terima Suap Hingga Rp 2,2 Miliar, Ini Kata KPK
Herman Sutrisno diduga menerima suap hingga Rp. 2,2 miliar, saat menjabat Wali Kota Banjar pada 2008 hingga 2013.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman Sutrisno diduga menerima suap hingga Rp. 2,2 miliar, saat menjabat Wali Kota Banjar pada 2008 hingga 2013.
Herman Sutrisno saat ini sudah dituntut enam tahun penjara atas perbuatannya dan diminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12,5 miliar lebih atau Rp 12.520.550.973.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Sementara, Rahmat Wardi sendiri sudah diadili lebih dulu dengan divonis dua tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda