Polisi Sita Ratusan Obat, Puluhan Sabu serta Ganja dari 8 Kasus Narkoba di Majalengka
Dari jumlah itu, 7 pelaku melakukan tindak pidana narkotika dan 2 orang lainnya melakukan tindak pidana obat keras tanpa izin edar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Polisi menangkap 9 tersangka pelaku pengedaran narkoba di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dari jumlah itu, 7 pelaku melakukan tindak pidana narkotika dan 2 orang lainnya melakukan tindak pidana obat keras tanpa izin edar.
"Total ada 9 tersangka dari 8 perkara, para tersangka merupakan warga Majalengka atau para pemain lokal. Dari mereka, 7 orang melakukan tindak pidana narkotika dan 2 obat terlarang," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (24/8/2022).

Diketahui, 9 tersangka tersebut merupakan bagian pengungkapan 8 perkara kasus narkoba yang ditangani Polres Majalengka di bulan Agustus 2022.
Dari 9 pelaku yang ditangkap, polisi turut menyita barang bukti sabu, ganja maupun obat terlarang.
"Jumlah barang bukti ada 60,88 gram sabu yang sudah kita amankan," ucapnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, jelas dia, Sat Narkoba Polres Majalengka juga menyita sebanyak 430 butir obat keras.
Baca juga: Kapolsek Sukodono Diciduk Terkait Narkoba, Di Bandung Dulu Kompol Yuni Dipecat Karena Sabu
Lainnya, 38,42 gram narkotika jenis ganja.
Edwin menyampaikan, pengungkapan narkoba yang ditangani oleh pihaknya masih sindikat jaringan lokal.
Pasalnya barang haram tersebut kebanyakan datang dari luar kota.
"Jaringannya ini termasuk jaringan masih lokal ya, karena hampir semuanya dari luar kota. Sementara untuk domisili KTP tersangka sebagian besar dari Majalengka," jelas dia.
Sementara itu, untuk tangkapan terbesar Polres Majalengka di dapat pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Dari tangkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 paket dengan berat sebanyak 42,22 gram.
"Jadi pengungkapan besar sabu ini kita dapatkan dari dua orang pengedar dengan inisial F dan dengan tersangka dengan inisial AF merupakan Warga Desa Loji Jatiwangi dan merupakan Warga Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah," katanya.
Baca juga: Jadi Pemasok Narkoba Tempat Hiburan Malam, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui
Dari 9 tersangka yang diamankan kini telah ditahan, untuk tangkapan besar para tersangka ditahan di Polres Majalengka.
Sedangkan sisanya tersebar di Polsek yang ada di wilayah Majalengka.
"Untuk tersangka kasus narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."
"Dan juga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."
"Sedangkan untuk tersangka kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar orang nomor satu di Polres Majalengka itu.