Jadi Pemasok Narkoba Tempat Hiburan Malam, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui

Kasat Narkoba Polres Karawang dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terancam dipecat dan penjara 20 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (22/8/2022). 

Menurutnya, ENM telah melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Ibrahim.

Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM ini, kata Ibrahim, dilakukan oleh Mabes Polri.

"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang kode etik," katanya.

Saat ini, ENM pun sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar. 

"ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, yang bersangkutan diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu" ucapnya.

Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, ENM diamankan disebuah hunian di Karawang.

Ia diduga menjadi pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam di Bandung.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Ditangkap, Diduga Edarkan Pil Ekstasi


 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved