2 Tempat Hiburan Malam di Bandung Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Timsus Disparbud Jabar Bergerak
pihaknya pun mendapat informasi mengenai banyak izin tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk yang terkait dengan narkoba
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat segera membentuk tim khusus untuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam.
Hal tersebut merespons dua tempat hiburan malam di Kota Bandung yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, setelah tertangkapnya Kasat Narkoba Polres Karawang ENM oleh Bareskrim Polri.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar mengatakan pihaknya pun mendapat informasi mengenai banyak izin tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk yang terkait dengan kasus narkoba.
"Jadi itu salah satu upaya yang akan kita lakukan mungkin di bulan September itu sudah running kegiatan ini," kata Benny, Rabu (24/8).
Baca juga: Jadi Pemasok Narkoba Tempat Hiburan Malam, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui
Terlepas dari kasus tersebut, Benny mengatakan bahwa adanya pembentukan tim khusus tersebut sudah direncanakan oleh dinasnya sejak lama untuk melakukan antisipasi kerentanan pelanggaran hukum di tempat hiburan malam.
"Selama ini kan belum secara optimal dalam melakukan pengawasan karena sangat terbatas sekali di bidang industri pariwisata ini. Saya mengambil sebuah langkah dengan keluarnya Pergub berkaitan dengan transformasi birokrasi yang namanya tim A Jail," ujarnya
Melalui surat perintah, katanya, tim khusus ini bisa masuk ke tempat-tempat hiburan, hotel, dan tempat hiburan lainnya, untuk mengevaluasi sampai sejauh mana pemanfaatan atau izinnya. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau di luar ketentuan.
Maka jika nantinya ada yang melakukan pelanggaran, Benny menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penindakan tegas.
"Bisa dicabut atau dibekukan sementara, jadi kan tergantung dari kondisinya. Makanya ini kerja sama dengan pihak kepolisian sangat penting," katanya.
Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, ENM telah melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Ibrahim.
Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM ini, kata Ibrahim, dilakukan oleh Mabes Polri.