Penahanan Habib Bahar Diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Bandung Sampai 14 September

Penahanan Habib Bahar bin Smith diperpanjangan satu bulan, dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Sejumlah masa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8/2022). 

"Jadi, pada saat sidang putusan, jaksa itu menyatakan pikir-pikir, tapi hari itu juga jaksa menyatakan banding, tapi bukan persidangan," ujar Sutan Harahap, Selasa (23/8/2022).

Banding, kata dia, diajukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui panitera PN Bandung. Saat ini, memori banding masih disusun tim JPU.

"Memori banding sedang disusun karena salinan putusannya belum diserahkan," katanya. 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim. 

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.

Baca juga: TAK CUMA Geruduk Kejati, Pihak Habib Bahar Sudah Kirim Surat untuk Bertemu Menkopolhukam Mahfud MD

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved