Kasus Brigadir J

Kapolri Diusulkan Diberhentikan Sementara oleh Komisi III DPR RI, Singgung Kerajaan Sambo di Polri

Benny usulkan Kapolri dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika diperlukan untuk kelancaran penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Editor: Mumu Mujahidin
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. 

Menurut Susno Duadji, kekuasaan Ferdy Sambo besar karena posisi strategis yang dimilikinya disalahgunakan untuk membangun jaringan.  

Caranya, kata Susno Duadji, dengan menunjuk berdasarkan like dan dislike (suka atau tidak suka) seseorang yang bisa menempati posisi tertentu.

"Berarti orang yang ditempatkan dengan rekomendasinya (Ferdy Sambo-red) kan bisa menjadi jaringan dia. Kekuasaannya besar sekali," terang Susno dikutip dari wawancara di iNews Sore yang tayang, Kamis (18/8/2022). 

Baca juga: Sosok Penghasut Ferdy Sambo Diungkap Pengacara Brigadir J: Provokasi Hubungan Sambo dan Istrinya

Lalu bagaimana mengamati jaringan kerajaannya? 

Menurut Susno Duadji, kalau jaringan kerajaan Sambo yang dimaksud jaringan dia kebawah sehingga dia bisa berbuat apa saja di 'yes' oleh bawahannya, itu bisa saja terjadi.

"Makanya saya katakan jabatan strategis ditempati oleh orang tidak amanah," sebut Susno Duadji yang pernah berkonflik dengan KPK saat menjabat Kabareskrim. 

Susno juga mengurai posisi Ferdy Sambo dari struktur organisasi jabatan dan kepangkatan.

Menurut Susno Duadji, dari struktur organisasi jabatan dia seorang bintang jenderal dua.

 Sedangkan dari struktur posisi di jabatan, dia memegang jabatan strategis, yang artinya bukan sembarang jenderal bintang dua.

"Dia kan kepalanya atau bosnya polisinya polisi," sebut Susno.

Menurutnya, Propam membawahi pengamanaan internal, provos sehingga semua polisi yang bersalah, melanggar kode etik, disiplin dan pidana dia yang menangani.

Dia juga yang akan memilih mana kasus yang bisa dipidanakan.

"Dia bisa menentukan hitam putihnya orang," ucap Susno.

Dikatakan Susno Duadji, seseorang mulai pangkat jenderal ke bawah bisa dicopot jabatannya karena peran Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

"Jadi ya, strategis, ya orang takut gitu," katanya. 

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Dua Hal Penting Kepada Komnas HAM, Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved