Polisi Tembak Polisi

INI Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi dan Terima Ajuan Bharada E

LPSK menerima ajuan perlindungan dari Bharada E dan menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi.

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). LPSK menerima ajuan perlindungan dari Bharada E dan menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi. 

Hasto berujar pemberian perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu terkait jadwal dilakukannya rapat paripurna.

Selain itu, katanya, pemberian perlindungan darurat ini lantaran adanya keinginan dari Bharada E untuk mengungkap seluruh kejahatan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

FOTO-FOTO Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (twitter)
FOTO-FOTO Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (twitter) (Twitter)

Nasib berbeda justru harus diterima oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.

Susilaningtias juga mengatakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak didasarkan itikad baik.

Selain itu, katanya, saat ini Putri Candrawathi tidak pada kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam preadilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Menanggapi penolakan ini, Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.

Hal pertama adalah menyarankan agar Pusdokkes Polri memberikan fasilitas rehabilitasi medis atau pendampingan psikologi agar pulih dalam segi mental.

Saran ini, kata Susilaningtias, agar Putri dapat memberi keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kemudian hal kedua adalah Kapolri memerintahkan Irwasum agar memeriksa dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved