Polisi Tembak Polisi
INI Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi dan Terima Ajuan Bharada E
LPSK menerima ajuan perlindungan dari Bharada E dan menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menetapkan sejumlah keputusan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (15/8/2022).
Di antara keputusan itu adalah LPSK menerima ajuan perlindungan dari Bharada E dan menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi.
Lantas apa alasan LPSK menerima ajuan perlindungan secara penuh bagi Bharada E sedengan permohonan istri Ferdy Sambo tidak dikabulkan alias ditolak?
Bharada E Ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena Bukan Pelaku Utama
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews, hal ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan pihaknya kepada Bharada E.
Kemudian, katanya, penetapan ini juga berlandaskan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

Baca juga: Tidak Nyaman Menjadi Alasan Bharada E Cabut Kuasa kepada Deolipa Yumara
Baca juga: SIAPA Briptu Martin Gabe, Polisi yang Laporkan Brigadir J atas Percobaan Pembunuhan pada Bharada E
"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa Bharada E bersedia untuk mengungkap siapa saja yang memiliki perean lebih besar dibanding dirinya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan Bharada E juga memilik peran kecil atau minor terkait kasus ini.
Hanya saja, Hasto mengatakan pihaknya tetap mendalami apakah Bharada E juga merupakan master mind dalam kasus ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E juga memperoleh perlindungan darurat pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Perlindungan ini berdasarkan keputusan dari rapat yang dilakukan oleh seluruh pimpinan LPSK.
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," jelas Hasto.
Hasto berujar pemberian perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu terkait jadwal dilakukannya rapat paripurna.
Selain itu, katanya, pemberian perlindungan darurat ini lantaran adanya keinginan dari Bharada E untuk mengungkap seluruh kejahatan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Nasib berbeda justru harus diterima oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Susilaningtias juga mengatakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak didasarkan itikad baik.
Selain itu, katanya, saat ini Putri Candrawathi tidak pada kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam preadilan pidana.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.
Menanggapi penolakan ini, Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.
Hal pertama adalah menyarankan agar Pusdokkes Polri memberikan fasilitas rehabilitasi medis atau pendampingan psikologi agar pulih dalam segi mental.
Saran ini, kata Susilaningtias, agar Putri dapat memberi keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.
Kemudian hal kedua adalah Kapolri memerintahkan Irwasum agar memeriksa dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.
"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com