Polisi Tembak Polisi

INI Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi dan Terima Ajuan Bharada E

LPSK menerima ajuan perlindungan dari Bharada E dan menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi.

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). LPSK menerima ajuan perlindungan dari Bharada E dan menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menetapkan sejumlah keputusan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (15/8/2022).

Di antara keputusan itu adalah LPSK menerima ajuan perlindungan dari Bharada E dan menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi.

Lantas apa alasan LPSK menerima ajuan perlindungan secara penuh bagi Bharada E sedengan permohonan istri Ferdy Sambo tidak dikabulkan alias ditolak?

Bharada E Ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena Bukan Pelaku Utama

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews, hal ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan pihaknya kepada Bharada E.

Kemudian, katanya, penetapan ini juga berlandaskan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Baca juga: Tidak Nyaman Menjadi Alasan Bharada E Cabut Kuasa kepada Deolipa Yumara

Baca juga: SIAPA Briptu Martin Gabe, Polisi yang Laporkan Brigadir J atas Percobaan Pembunuhan pada Bharada E

"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa Bharada E bersedia untuk mengungkap siapa saja yang memiliki perean lebih besar dibanding dirinya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan Bharada E juga memilik peran kecil atau minor terkait kasus ini.

Hanya saja, Hasto mengatakan pihaknya tetap mendalami apakah Bharada E juga merupakan master mind dalam kasus ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E juga memperoleh perlindungan darurat pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Perlindungan ini berdasarkan keputusan dari rapat yang dilakukan oleh seluruh pimpinan LPSK.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," jelas Hasto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved