Aturan Baru

Aturan Terbaru Naik Kereta Api 14 Agustus 2022: Berlaku untuk KA Jarak Jauh, Lokal dan KRL

Terkait aturan terbaru naik kereta api ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi melalui Surat Edaran 72 Tahun 2022

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (6/8/2022). Cek aturan terbaru naik kereta api 14 Agustus 2022, berlaku untuk KA jarak jauh, lokal dan KRL. 

Syarat naik KA lokal

KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022, diantaranya:

- Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KRL

Dikutip dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

- Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19

- Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun

- Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved