DPRD Kota Cirebon Curiga Kapal Ikan di PPN Kejawanan Curangi Pajak dan Retribusi

DPRD Kota Cirebon curiga pemilik kapal ikan melakukan kecurangan unguk menghindari pajak dan retribusi jasa bongkar muat di PPN Kejawanan

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Komisi II DPRD Kota Cirebon saat rapat kerja bersama DKPPP Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon curiga pemilik kapal ikan melakukan kecurangan untuk menghindari pajak dan retribusi jasa bongkar muat di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Kejawanan, Kota Cirebon.

Kecurigaan itu muncul setelah Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menyampaikan minimnya realisasi pendapatan daerah kepada Komisi II DPRD Kota Cirebon.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, mengatakan, para pemilik kapal diduga memanfaatkan celah untuk menghindari pembayaran pajak negara dan retribusi daerah.

"Kami menduga para pemilik kapal membongkar muatannya di daerah lain, sehingga di PPN Kejawanan tidak ada aktivitas bongkar muat ikan," ujar Agung Supirno saat rapat kerja bersama DKPPP Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).

Komisi II DPRD Kota Cirebon saat rapat kerja bersama DKPPP Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).
Komisi II DPRD Kota Cirebon saat rapat kerja bersama DKPPP Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan DKPPP Kota Cirebon dalam rapat tersebut, saat ini hanya empat kapal ikan yang bersandar di PPN Kejawanan.

Padahal, menurut dia, jumlah kapal ikan yang biasa beraktivitas di PPN Kejawanan Kota Cirebon tercatat mencapai 110 kapal.

Pihaknya menduga aktivitas bongkar muat ikannya di daerah lain namun tetap disimpan di PPN Kejawanan, karena cold storage selalu penuh

"Ada indikasi sekitar 110 kapal menghindari pajak dan retribusi. Mereka diduga membongkar ikan di daerah lain, tapi penyimpannya di cold storage PPN Kejawanan," kata Agung Supirno.

Agung menyampaikan, para pemilik kapal memanfaatkan celah menghindari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui cara tidak bersandar di PPN Kejawanan.

Bahkan, para pemilik kapal juga disinyalir menghindari kewajiban retribusi sebagaimana tertuang dalam Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum.

"Dugaan kecurangan untuk menghindari pajak negara dan retribusi daerah ini akan dilaporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," ujar Agung Supirno.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, mengatakan, realisasi pendapatan daerah dari seluruh sektor baru mencapai 45,33 persen atau Rp 670 juta.

Hingga dari sektor retribusi pelelangan ikan baru berkontribusi 36,72 persen atau setara Rp436 juta. Padahal, tahun lalu realisasinya melampaui target yang ditetapkan

Padahal, jika mengacu pada realisasi pendapatan tahun lalu, maka dari sektor pelelangan ikan di TPI Kejawanan menyumbang lebih dari Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved