DPRD Kota Cirebon Curiga Kapal Ikan di PPN Kejawanan Curangi Pajak dan Retribusi
DPRD Kota Cirebon curiga pemilik kapal ikan melakukan kecurangan unguk menghindari pajak dan retribusi jasa bongkar muat di PPN Kejawanan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Pria yang akrab disapa Andru itu menyampaikan, perda baru yang menetapkan tarif retribusi lebih rendah, seharusnya aktivitas bongkar muat ikan bisa bertambah.
Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya sehingga patut dicurigai terdapat aktivitas bongkar muat kapal ikan di luar wilayah Kota Cirebon.
"Kami akan mengagendakan rapat lanjutan dan mengundang para pemilik kapal serta DKPPP untuk mengetahui akar masalahnya," kata M Handarujati Kalamullah.
Sekretaris DKPPP Kota Cirebon, Agus Supiana, menyampaikan, realisasi pendapatan daerah dalam kewenangan DKPPP mendekati 50 persen dari target.
Selain dari TPI Kejakwanan, ada pula dari rumah potong hewan (RPH). Namun, pihaknya mengakui retribusi dari aktivitas lelang ikan di PPN Kejawanan menurun.
"Penyebabnya karena banyak kapal ikan yang tidak sandar di pelabuhan Kota Cirebon, dan kami sedang menelusuri terkait hal," ujar Agus Supiana.