DPRD Kota Cirebon Curiga Kapal Ikan di PPN Kejawanan Curangi Pajak dan Retribusi

DPRD Kota Cirebon curiga pemilik kapal ikan melakukan kecurangan unguk menghindari pajak dan retribusi jasa bongkar muat di PPN Kejawanan

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Komisi II DPRD Kota Cirebon saat rapat kerja bersama DKPPP Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022). 

Pria yang akrab disapa Andru itu menyampaikan, perda baru yang menetapkan tarif retribusi lebih rendah, seharusnya aktivitas bongkar muat ikan bisa bertambah.

Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya sehingga patut dicurigai terdapat aktivitas bongkar muat kapal ikan di luar wilayah Kota Cirebon.

"Kami akan mengagendakan rapat lanjutan dan mengundang para pemilik kapal serta DKPPP untuk mengetahui akar masalahnya," kata M Handarujati Kalamullah.

Sekretaris DKPPP Kota Cirebon, Agus Supiana, menyampaikan, realisasi pendapatan daerah dalam kewenangan DKPPP mendekati 50 persen dari target.

Selain dari TPI Kejakwanan, ada pula dari rumah potong hewan (RPH). Namun, pihaknya mengakui retribusi dari aktivitas lelang ikan di PPN Kejawanan menurun.

"Penyebabnya karena banyak kapal ikan yang tidak sandar di pelabuhan Kota Cirebon, dan kami sedang menelusuri terkait hal," ujar Agus Supiana.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved