Sabtu, 2 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

UPK Tolak Transformasi Jadi BUMDes Bersama, Ini yang Bakal Dilakukan Komisi I DPRD Majalengka

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna ini, RDP dihadiri oleh para Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) se-Kabupaten Majalengka.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Komisi I DPRD Majalengka menggelar RDP bersama para Ketua UPK se-Kabupaten Majalengka, Senin (25/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Komisi I DPRD Majalengka kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tahapan pembentukan Naskah Akademik (NA) Raperda BUMDes, Senin (25/7/2022).

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna ini, RDP dihadiri oleh para Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) se-Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, Komisi I juga telah menggelar rapat serupa dengan para Camat, DPMD Majalengka dan tenaga ahli atau konsultan pada Minggu lalu.

Baca juga: Komisi I DPRD Majalengka Sebut Banyak BUMDes yang Tidak Berbadan Hukum

Namun, dalam rapat kali ini, ada penolakan yang disampaikan para UPK untuk tidak ingin bertransformasi menjadi BUMDes bersama.

Hal itu dikarenakan, mereka mengklaim memiliki legalitas atau telah berbadan hukum.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, bahwa awalnya menyebut ada PP 11 2021 Tentang Keharusan UPK berubah menjadi BUMDes bersama. 

Namun, 21 UPK yang ada di Majalengka justru menolak untuk bertransformasi menjadi BUMDes bersama.

Sebab, mereka mengklaim sudah berbadan hukum dan sudah berakta notaris. 

"Ya jadi tadi kita sudah berdiskusi dengan rekan-rekan Ketua UPK se-Majalengka, di mana awalnya kita menyampaikan bahwa ada PP 11 tahun 2021 tentang keharusan UPK berubah menjadi BUMDes bersama."

"Tapi rekan-rekan menyampaikan kepada Komisi I, bahwa mereka sudah berbadan hukum. Sudah berbadan hukum dan sudah berakta notaris," ujar Dasim kepada Tribun, Senin (25/7/2022).

Sehingga kondisi itu, jelas dia, membuat Komisi I perlu mengundang para notaris yang memang telah mengeluarkan legalitas kepada UPK tersebut.

Nantinya, para notaris diminta memberi penjelasan kepada Komisi 1 bagaimana kekuatan hukum yang dimiliki rekan-rekan UPK ini.

"Apabila memang itu berkekuatan hukum dan tepat secara aturan, tidak perlu dirubah menjadi Bumdes bersama."

"Makanya dalam RDP ini, kami sepakat-sepakat saja. Mau UPK yang sudah berjalan, ya seperti UPK yang di leuwimunding, UPK di Rajagaluh,  UPK-UPK sudah berjalan baik, tinggal ditingkatkan," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved