Komisi I DPRD Majalengka Sebut Banyak BUMDes yang Tidak Berbadan Hukum
Komisi I DPRD Majalengka menemukan BUMDes yang ada di desa-desa banyak yang tidak berbadan hukum.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Majalengka menyebut pihaknya banyak menemukan permasalahan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di desa-desa.
Salah satu permasalahannya, masih banyak BUMDes yang tidak berbadan hukum.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, permasalahan tersebut didapatkan setelah pihaknya mendapat banyak masukan tentang masalah BUMdes di kota angin.
Baca juga: Komisi I DPRD Majalengka Bakal Kirim Nota Komisi ke Bupati Soal Tower Tak Berizin
Permasalahan itu membuat Komisi I memiliki inisiatif untuk membuat Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Bumdes.
"Banyak BUMDes yang tidak berbadan hukum. Aparaturnya kan harus berbadan hukum, kalau berbadan hukum BUMDes otomatis nanti bayar pajak, kalau tidak berbadan hukum mereka tidak membayar pajak, ini yang harus dibenahi."
"Kedua BUMDes menerima penyertaan modal dari desa. Nah pertanggungjawaban seperti apa, siapa yang mengauditnya kan tidak jelas, sehingga itu masalahnya," ujar Dasim saat ditemui selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama forum camat di Gedung DPRD Majalengka, Kamis (21/7/2022).
Dalam RPD tersebut, kata Dasim, pihaknya pun telah mengundang tenaga ahli dalam menyusun pembuatan naskah akademik dan legal draping.
Dengan tujuan, agar mereka bisa memberikan masukan terkait penyusunan Naskah Akademik, tentang BUMDes.
Karena pada dasarnya, Komisi I ingin membuat Naskah Akademik Raperda yang akuntabel.
"Kita ingin Agustus sudah ada Naskah Akademik yang akuntabel. Mudah-mudahan waktunya tidak terlalu mepet," ucapnya.
Selain masalah tersebut, Dasim juga menyampaikan, bahwa saat ini ada perubahan status dari Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), dana PNPM dari peraturan PP 11 2021 tentang BUMDes.
Sehingga, harus diubah menjadi BUMDes bersama.
Bahkan tujuan Perda ini nantinya, supaya lebih kuat ke masyarakat bawah dan ada keharusan bahwa BUMDes itu harus berbadan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/komisi-i-dprd-majalengka_2.jpg)