Jerat Leher Korban lalu Dibuang, 3 Pria Indramayu Rampok Sopir Taksi Online di Majalengka Dibekuk
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir menjelaskan, ketiga pelaku tersebut awalnya memesan taksi online
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Dari adanya laporan peristiwa perampokan itu, Polres Majalengka langsung bergerak cepat.
Kapolres menyebut, pihaknya langsung mendapatkan petunjuk terkait keberadaan para pelaku.
"Dari kejadian tersebut, kami melakukan penyelidikan, yang pertama kami berhasil mengamankan tersangka Y dan D di Kediri, Jawa Timur bersama kendaraan milik korban dengan jenis kendaraan Toyota Calya," katanya.
Hasil pengembangan, pelaku lainnya berinisial M juga ditangkap.
Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
"Alhamdulillah, para tersangka dalam waktu 3x24 jam bisa kita ringkus bersama barang bukti berupa mobil milik korban yang dibawa pelaku."
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.
