Jerat Leher Korban lalu Dibuang, 3 Pria Indramayu Rampok Sopir Taksi Online di Majalengka Dibekuk

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir menjelaskan, ketiga pelaku tersebut awalnya memesan taksi online

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tiga pelaku perampokan dengan modus order taksi online berhasil diringkus Polres Majalengka, Kamis (21/7/2022) 

Dari adanya laporan peristiwa perampokan itu, Polres Majalengka langsung bergerak cepat.

Kapolres menyebut, pihaknya langsung mendapatkan petunjuk terkait keberadaan para pelaku.

"Dari kejadian tersebut, kami melakukan penyelidikan, yang pertama kami berhasil mengamankan tersangka Y dan D di Kediri, Jawa Timur bersama kendaraan milik korban dengan jenis kendaraan Toyota Calya," katanya.

Hasil pengembangan, pelaku lainnya berinisial M juga ditangkap.

Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

"Alhamdulillah, para tersangka dalam waktu 3x24 jam bisa kita ringkus bersama barang bukti berupa mobil milik korban yang dibawa pelaku."

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved