Aturan BPJS Kesehatan
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas 1-3 akan Diganti KRIS, Pasien BPJS Bisa Rawat Inap Berapa Lama?
Kepastian aturan terbaru dari BPJS Kesehatan masih dinanti. Bagaimana dengan iuran? dan pasein BPJS bisa rawat inap berapa lama di rumah sakit?
Ia mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang tidaknya ditentukan oleh dokter yang merawat atau dokter yang bertanggung jawab (DPJP).
Ini artinya tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.
“Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak,” jelasnya.
Jika misalnya suatu saat terdapat pelanggaran di mana pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru dirawat karena masalah waktu, ia menghimbau untuk segera lapor ke pihak yang berwenang.
“Kalau ada yang melakukan itu, silahkan dilaporkan karena itu istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” tegasnya.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan perawatan, dirinya meminta agar masyarakat tak sega melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.
Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau dinas kesehatan setempat.
“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” tegasnya.
Selain itu pengaduan dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan juga media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan fame.grid.id