Aturan BPJS Kesehatan
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas 1-3 akan Diganti KRIS, Pasien BPJS Bisa Rawat Inap Berapa Lama?
Kepastian aturan terbaru dari BPJS Kesehatan masih dinanti. Bagaimana dengan iuran? dan pasein BPJS bisa rawat inap berapa lama di rumah sakit?
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki:
1. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
2. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per org per bulan
3. Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per org per bulan
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Arif.
Rawat Inap Pasien Peserta BPJS Kesehatan
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat fasilitas kesehatan layanan rawat inap.
Namun tak sedikit masyarakat yang belum mengenal soal manfaat layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Masalah ini sering dipertanyakan di masyarakat, terlebih ketika mereka yang tidak dalam kondisi tenang karena menghadapi anggota keluarga sakit.
Lantas berapa lama peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan rawat inap?
Terkait hal ini, seperti dikutip dari GridFame.id yang melansir Kontan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf memberi keterangan lengkapnya.