Aturan BPJS Kesehatan
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas 1-3 akan Diganti KRIS, Pasien BPJS Bisa Rawat Inap Berapa Lama?
Kepastian aturan terbaru dari BPJS Kesehatan masih dinanti. Bagaimana dengan iuran? dan pasein BPJS bisa rawat inap berapa lama di rumah sakit?
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kepastian aturan terbaru dari BPJS Kesehatan masih dinanti masyarakat peserta BPJS Kesehatan dan pihak yang terkait.
Hingga kini, BPJS Kesehatan sudah mulai melakukan uji coba layanan kelas rawat standar ( KRIS) sebagai pengganti layanan kelas 1-3 yang dipastikan akan dihapus.
Lantas bagaimana dengan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dan pasien peserta BPJS Kesehatan bisa rawat inap berapa lama di rumah sakit.
Diketahui, pada Juli 2022 ini BPJS Kesehatan mulai melakukan uji coba KRIS di lima rumah sakit. Artinya, di rumah sakit tersebut tidak ada lagi klasifikasi kelas perawatan kelas 1, 2 dan 3.
Baca juga: Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: KRIS Pengganti Kelas 1-3 Diujicobakan, Berikut Besaran Iuran Per Juli
Saat dikonfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan, dikutip dari Tribunnews.com, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, mengatakan, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit berlangsung seperti biasa.
Termasuk skema dan besaran iuran juga masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Perlu diketahui, bahwa jumlah RS yang melayani peserta JKN itu sebanyak 2.800an rumah sakit seluruh Indonesia.
"Artinya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Ujicoba ini utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sdh ditetapkan.
Misal ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dsb, untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.
Adapun terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.