Kasus Rudapaksa di Kuningan

Buntut Siswi SMK Dirudapaksa Paman, Kepsek di Kuningan Jelaskan Begini Soal Kelanjutan Pendidikannya

Buntut kejadian siswi SMK di Kuningan yang menjadi korban rudapaksa oleh pamannya sendiri, tidak menutup kemungkinan muncul persoalan baru

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban rudapaksa 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Buntut kejadian siswi SMK di Kuningan yang menjadi korban rudapaksa oleh pamannya sendiri, tidak menutup kemungkinan muncul persoalan baru, terutama soal kelanjutan pendidikannya di sekolah.

"Mengenai siswi yang menjadi korban dari oknum pamannya, tentu menjadi perhatian satuan pendidikan dalam memberikan solusi buat siswi dalam mendapat waktu KBM," ujar Lili praktisi pendidikan sekalgus kepala sekolah SMK di Kuningan ( bukan tempat korban sekolah) saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Rabu (13/7/2022).

Biasanya, kata Lili yang juga pernah menjabat sebagai kordinator SMK di Kuningan menyebut bahwa permasalahan demikian harus di selesaikan satuan pendidikan dengan pihak keluarga korban rudapaksa tersebut.

"Jadi, untuk satuan pendidikan dalam menghadapi kasus demikian, itu akan duduk bareng dengan pihak keluarganya. Juga akan melakukan komunikasi lebih intens, terkait bagaiamana kelanjutan siswi untuk tetap sekolah atau dengan cara ngambil paket C," ujarnya.

Baca juga: Paman Ngaku Cuma 2 Menit Rudapaksa Keponakannya di Kuningan, Ini Pengakuannya

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Maksud pemberian solusi itu, kata dia menerangkan bahwa pasokan pendidikan pada siswi yang menjadi korban rudapaksa itu harus tetap di diberikan, meski dalam kondisi perubahan bentuk pada tubuh siswi tersebut.

"Iya, jadi ketika siswi itu benar hamil itu tetap harus mendapat kuota pendidikan. Kemudian bisa mengikuti KBM di satuan pendidikan paket C.

Alasan ini, karena pendidikan paket itu tidak mengenal usia atau wanita sedang hamil pun sekalian," ujarnya.

Pada dasarnya, kata dia mengklaim kasus ini harus di komunikasikan dalam menghindari hal yang tidak di inginkan sehingga korban tetap mendapat waktu untuk melangsungkan pendidikan.

"Permasalahan ini harus di kembalikan pada satuan pendidikan dan pihak keluarga. Namun untuk waktu KBM sekolah formal itu tentu memiliki admistrasi pada umumnya. Seperti absensi saat ikut KBM dan mengikuti kegiatan sekolah lainnya," katanya.

Sebelumnya dibereitakan pnangkapan pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan membuat orang nomor satu di Kuningan alias Bupati Acep Purnama angkat bicara.

"Untuk urusan itu kepolisian pasti bertanggungjawab dalam melakukan penanganan kasus tersebut," kata Bupati Acep Purnama saat di hubungi melalui telepon selulernya tadi, Selasa (12/7/2022).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, Uca Somantri mengaku sangat prihatin dengan terjadinya seorang pelajar perempuan yang menjadi korban rudapaksa. "Ya sebelumnya terima kasih informasinya. Namun melihat kondisi kasus tersebut, jelas sangat prihatin," ujarnya.

Menyinggug soal korban rudapaksa, apakah masih bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar? Uca mengatakan bahwa untuk pelajar SMK itu sudah menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.

"Soal kebijakan bisa atau putus dari kegiatan belajar mengajar itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jabar dan untuk di daerah, tentu melalui KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan Provinsi. Sedang letak KCD itu ada di Cirebon," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved