Kasus Rudapaksa di Kuningan
Bikin Keponakannya Mabuk, Paman di Kuningan Hanya Kuat 2 Menit Lakukan Hal Tak Senonoh
Rusgandi (41) warga kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pelaku rudapaksa siswi SMK di Kuningan akhirnya buka suara
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Rusgandi (41) warga kampung Nagrak Rt 04 Rw 05, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pelaku rudapaksa siswi SMK di Kuningan akhirnya buka suara.
Rusgandi diketahui telah merudapaksa, Bunga (17) bukan nama sebenarnya siswi SMK di Kuningan yang juga merupakan keponakannya.
"Untuk perbuatan intim dengan korban benar Pak," kata Rusgandi kepada petugas kepolisian, Selasa (12/7/2022).
Pelaku mengungkap bahwa rudapaksa itu dilakukan pada Bulan Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Ajak Pacar Ke Pemandian, Mama Muda Ini Malah Dibuat Terkulai Lemas dan Ditelanjangi

Pelaku melakukan hubungan intim dengan korban. Sebelumnya, korban diberikan minuman yang membuatnya tak sadar.
"Awalnya saya memberikan minuman keras jenis Lecci kepada korban, dan setelah itu korban mabuk bersama, terus melakukan begitu, selama 2 menit dan terjadi sebanyak 2 kali," ujarnya.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Hamil Padahal Tak Pernah Pacaran, Ternyata Hasil Perbuatan Jahat Sosok Ini
Pelaku ditangkap
Petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil menangkap inisial R (41), paman dari siswi SMK yang dirudapaksa.
"Untuk R kami telah amankan dan bersangkutan itu merupakan terduga pelaku rudapaksa pada bunga yang juga pelajar SMK di Kuningan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mewakili Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Bentuk penanganan terhadap terduga pelaku rudapaksa, Kasat Reskrim mengungkap bahwa pelaku benar telah berbuat tidak baik pada anak di bawah umur alias pelajar dan terduga masih ada kaitan saudara alias paman dan korban itu merupakan keponakan.
"Kaitan pelanggaran, pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Selain itu kata Kasat Reskrim mengatakan bahwa untuk sanksi lain yang diberikan pada pelaku adalah ancaman penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Pelaku terancam denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 5 - 10 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan informasi soal siswi SMK di Kuningan menjadi korban rudapaksa.