Kasus Rudapaksa di Kuningan

Siswi SMK di Kuningan Dirudapaksa Pamannya Sendiri, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil menangkap inisial R (41), paman dari siswi SMK yang dirudapaksa.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi. siswi SMK di Kuningan dirudapaksa paman 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN -  Petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil menangkap inisial R (41), paman dari siswi SMK yang dirudapaksa.

"Untuk R kami telah amankan dan bersangkutan itu merupakan terduga pelaku rudapaksa pada bunga yang juga pelajar SMK di Kuningan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mewakili Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Bentuk penanganan terhadap terduga pelaku rudapaksa, Kasat Reskrim mengungkap bahwa pelaku benar telah berbuat tidak baik pada anak di bawah umur alias pelajar dan terduga masih ada kaitan saudara alias paman dan korban itu merupakan keponakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Siswi SMK di Kuningan Jadi Korban Rudapkasa, Pelaku Sudah Ditangani

"Kaitan pelanggaran, pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Selain itu kata Kasat Reskrim mengatakan bahwa untuk sanksi lain yang diberikan pada pelaku adalah ancaman penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

"Pelaku terancam denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 5 - 10 tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga di Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan informasi soal siswi SMK di Kuningan menjadi korban rudapaksa.

Baca juga: Ajak Pacar Ke Pemandian, Mama Muda Ini Malah Dibuat Terkulai Lemas dan Ditelanjangi

  "Iya, untuk korban saya gak berani ngebutinnya, sebab itu kasihan masih berusia 17 tahun dan masih pelajar juga," kata Sandi warga setempat saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Selasa (12/7/2022).

 Sandi mengaku tidak mengetahui penyebab terjadinya rudapaksa itu.

Namun, kabar siswi SMK yang dirudapaksa itu menjadi korban sudah beredar beberapa hari waktu lalu.

"Ya informasi ada gadis pelajar di desa kami menjadi korban begituan, itu mah sudah beredar beberapa waktu lalu dan yang lebih memprihatikan itu terduga pelakunya," ujarnya.

Terpisah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kuningan, IPTU Suhendi membenarkan bahwa terduga pelaku sudah ditangani.

"Untuk korban pelajar yang dirudapaksa benar, baiknya konfirmasi langsung saja ke Pak Kasat Reskrim ya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved