Kasus Rudapaksa di Kuningan

Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Kuningan Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Polisi berhasil mengamankan Rusgandi (41) pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Maluku
Ilustrasi - rudapaksa. Siswi SMK di Kuningan dirudapaksa oleh pamannya 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Polisi berhasil mengamankan Rusgandi (41) pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan.

Bukan hanya itu, polisi pin telah  mengamankan sejumlah barang bukti yang diketahui saat pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.

Diketahui, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, siswi SMK di Kuningan dirudapaksa oleh pamannya sendiri, Rusgandi.

"Untuk barang bukti yang kami amankan itu diantaranya, 1  buah baju polos lengan pendek berwarna kuning kunyit, 1 buah celana training panjang warna hitam dengan garis putih dibagian bawah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah dan putih dengan plat nomor E 2522 YAG," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mewakili Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Paman Ngaku Cuma 2 Menit Rudapaksa Keponakannya di Kuningan, Ini Pengakuannya

AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengaku, penangkapan pelaku berawal dari warga dan pihak keluarga resah dan melakukan pelaporan ke Mapolres Kuningan.

"Tindakan penangkapan itu akibat dari laporan keluarga korban dan keresahan warga atas dugaan terjadi aksi tidak baik terhadap salah seorang pelajar desa setempat," ujarnya.

Pengakuan pelaku

Ini pengakuan Rusgandi (41) warga kampung Nagrak Rt 04 Rw 05, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, terduga pelaku rudapaksa siswi SMK di Kuningan.

Diketahui, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, siswi SMK di Kuningan dirudapaksa oleh pamannya sendiri, Rusgandi.

"Untuk perbuatan intim dengan korban benar Pak," kata Rusgandi saat menerangkan kepada petugas kepolisian, Selasa (12/7/2022).

Pelaku mengungkap bahwa kejadian rudapaksa itu pada Bulan Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku melakukan hubungan intim dengan korban. Sebelumnya, korban diberikan minuman yang membuatnya tak sadar.

"Awalnya saya memberikan minuman keras jenis Lecci kepada korban, dan setelah itu korban mabuk bersama, terus melakukan begitu, selama 2 menit dan terjadi sebanyak 2 kali," ujarnya.

Baca juga: Ajak Pacar Ke Pemandian, Mama Muda Ini Malah Dibuat Terkulai Lemas dan Ditelanjangi

Pelaku ditangkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved