Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan Belasan Siswinya Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Julianto Eka Putra alias Koh Jul dijebloskan ke penjara Lapas Kelas I Malang atas dugaan pencabulan terhadap siswinya, Senin (11/7/2022).

Editor: Mumu Mujahidin
Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017. Nama Julianto Eka Putra dicari lebih dari 200 ribu kali. Siapakah dia dan apa seperti apa kasus kekerasan seksual yang menjeratnya? 

Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.

Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.

Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.

"Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan," ujar dia.

JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.

Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.

"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," ucap Arist.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.

"Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan," ujar Arist.

Bahkan, kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.

Sekolah tersebut memang banyak memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan kewirausahaan.

Baca juga: Ustaz Cabul di Cianjur Diusir Warga, Terungkap Saat Santriwati Tak Juga Mau Menikah dengan Pria Lain

Bantahan kuasa hukum

Sementara itu pihak SMA Selamat Pagi Indonesia membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian membuktikan laporan itu.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved