Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hasan Husen hingga Tewas hanya Divonis 4 Bulan Saja
Dua pengendara mobe yang tabrak bocah kembar Hasan Husen di Pangandaran hanya di inisiatif 4 bulan penjara
Saat itu ada rombongan moge dari Bandung menuju Pangandaran untuk suatu kegiatan.
Baca juga: Dua Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Ciamis
Saat melintas jalan raya Banjarsari-Kalipucang, dua moge yakni moge silver B 6227 HG dan moge merah yang sempat memakai plat nomor D 1993 NA, dengan pengendara AW dan AP mengalami kecelakaan di ruas jalan raya tersebut yang masuk Kampung Kedung Palumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Dua anak kembar, Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) yang mau menyebrang jalan untuk mengaji ke madrasah tertabrak.
Kedua anak kembar tersebut meninggal di lokasi kejadian.
Menyusul kejadiannya tersebut, kedua pengendara moge di tahan dan dua moge diamankan.