Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hasan Husen hingga Tewas hanya Divonis 4 Bulan Saja

Dua pengendara mobe yang tabrak bocah kembar Hasan Husen di Pangandaran hanya di inisiatif 4 bulan penjara

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Andri M Dani
Sidang di PN Ciamis Rabu (6/7) sore mendengar amar putusan majelis hakim tentang perkara kasus kecelakaan yang melibatkan dua pengendara moge, AP (agus) dan AW (angga). Kedua pengendara moge tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta. 

Saat itu ada rombongan moge dari Bandung menuju Pangandaran untuk suatu kegiatan.

Baca juga: Dua Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Ciamis

Saat melintas jalan raya Banjarsari-Kalipucang, dua moge yakni moge silver B 6227 HG dan moge merah yang sempat memakai plat nomor D 1993 NA, dengan pengendara AW dan AP mengalami kecelakaan di ruas jalan raya tersebut yang masuk Kampung Kedung Palumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang  Kabupaten Pangandaran.

Dua anak kembar, Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) yang mau menyebrang jalan untuk mengaji ke madrasah tertabrak.

Kedua anak kembar tersebut meninggal di lokasi kejadian.

Menyusul kejadiannya tersebut, kedua pengendara moge di tahan dan dua moge diamankan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved