Dua Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Ciamis

Polisi menetapkan dua pengendara Moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar
Pengurus HDCI Bandung berada di halaman rumah duka si kembar Hasan dan Husen yang meninggal tertabrak pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan dua pengendara Moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan, dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis. 

"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022). 

Baca juga: Kapolda Jabar Pastikan Proses Hukum Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berlanjut, Begini Respon HDCI Bandung

Menurutnya, gelar perkara dilakukan Senin 14 Maret 2022 siang dan baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB. 

Kedua pengendara Moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis. 

"Ya, ditahan," katanya. 

Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan pada prinsipnya Ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai aturan perundang-undangan. 

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kita akan mendukung proses tersebut, meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen. 

Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapapun. 

"Ini namanyakan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini, mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan, karena bagaimana pun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya. 

Sebelumnya, Pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.

Seperti diketahui, korban dalam kecelakaan yang terjadi di Dusun Kedungpalungpung, RT 1/4, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran itu yakni Hasan (9) dan Husen (9) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban, namun proses hukum harus tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved