Kapolda Jabar Pastikan Proses Hukum Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berlanjut, Begini Respon HDCI Bandung
Aparat kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal di Pangandaran tetap berlanjut
TRIBUNCIREBON.COM - Aparat kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.
Seperti diketahui, korban dalam kecelakaan yang terjadi di Dusun Kedungpalungpung, RT 1/4, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran itu yakni Hasan (9) dan Husen (9) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban, namun proses hukum harus tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).

Baca juga: KECELAKAAN Maut Moge yang Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Sudah Islah, Apakah Kasusnya Selesai?
Baca juga: Siap-siap Pengendara Moge Arogan di Kota Bandung Sedang Dicari Polisi Usai Aniaya Pemotor Lain
Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.
"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya mengimbau pengendara motor gede maupun pengendara yang lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya dan tidak boleh kebut-kebutan.
"Lihat sekelilingnya, ikuti rambu-rambu yang ada, perhatikan pengguna jalan yang lain," ucapnya.
Sementara sebelum adanya kejadian ini, pihaknya juga mengaku sudah melakukan penertiban pengendara motor yang tidak sesuai dengan aturan, baik di jalan raya maupun di jalan tol.
"Kegiatan penertiban, khususnya pada jam tertentu dan hari libur, kita laksanakan seperti di Bogor, jalan tol dan lain-lain. Itu untuk menjamin kelancaran masyakarat yang menggunakan jalan raya," ujar Suntana.
Baca juga: SUSI Pudjiastuti Angkat Bicara soal Moge Tabrak Dua Bocah Kembar di Pangandaran, Begin Katanya
Baca juga: Pengendara Moge Arogan di Bandung, Diduga Aniaya Pengendara Motor Lain, Begini Kronologisnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo pun mengatakan, saat ini dua anggota HDCI masih menjalani pemeriksaan di Polres dengan status saksi.
"Mereka masih dalam pemeriksaan, jadi berada di ruang pemeriksaan, belum ditahan. Statusnya juga belum gelar perkara, agenda penyidik itu mau gelar perkara setelah pemeriksaan, mudah-mudahan hari bisa ditetapkan statusnya," ujar Ibrahim, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, status kedua anggota HDCI itu baru diketahui naik menjadi tersangka atau tidak, setelah hasil gelar perkara dilakukan.
"Makanya hari ini dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara baru ada penetapan status, dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," katanya.
Sementara itu Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan pada prinsipnya Ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai aturan perundang-undangan.