KECELAKAAN Maut Moge yang Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Sudah Islah, Apakah Kasusnya Selesai?

Insiden kecelakaan maut yang melibatkan dua motor gede (moge) Harley Davidson dan menewaskan dua bocah kembar di Pangandaran masih ramai jadi sorotan

Editor: dedy herdiana
(Tribun Jabar/Padna)
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Insiden kecelakaan maut yang melibatkan dua motor gede (moge) Harley Davidson dan menewaskan dua bocah kembar di Pangandaran masih ramai menjadi sorotan.

Terungkap bahwa pihak penabrak dan keluarga korban disebutkan sudah melakukan islah, berdamai dengan adanya santunan yang diberikan pihak penabrak kepada keluarga korban.

Lantas apakah kasus kecelakaan maut tersebut akan selesai, setelah mereka islah?

Persoalan ini pun mendapat tanggapan pengamat hukum dari Pagandaran, serta ditanggapi pula oleh pihak penabrak dan kepolisian.

Berikut pandangan dari pengamat hukum, pihak penabrak dan kepolisian yang dirangkum Tribuncirebon.com;

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. ((Tribun Jabar/Padna))

Baca juga: Masih Soal Dua Bocah Kembar Tertabrak Moge, Begini Kata Plt Kapolres Pangandaran

Didik Puguh Indarto, S. H., M. H.  dari Kantor Hukum Puguh dan Partners sekaligus pengamat hukum di Pangandaran, menyampaikan, bahwa soal islah antara kedua belah pihak itu hanya dari sisi kemanusiaan yang dianggap sudah selesai.

"Tapi, kalau dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada. Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan."

"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (13/3/2022) malam.

Jadi, kata Ia, tidak gara-gara dikasih uang,  itu langsung beres, dan di undang-undang lalu lintas juga gak ada.

"Misalnya, di jalan ada orang tidak pakai helm terus ditilang polisi, itu kan baru tindak pidana ringan, pengendara kan tetap harus disidang di pengadilan dulu untuk mengambil STNKnya."

"Tinggal analogikan ke orang yang meninggal ditabrak, sedangkan gak bawa helm saja harus melewati yang namanya sidang. Sekarang, ada kejadian sampai dua anak kembar meninggal, masa langsung selesai begitu saja," kata Puguh.

Kemudian, menurutnya, tentang masalah tuntutan saat waktu kejadian pihak keluarga korban apakah sudah bisa berpikir jernih atau belum.

Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) anak pasangan Wasmo (60) dan Empong (48) warga blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat. Keduanya tewas tertabrak motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022).
Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) anak pasangan Wasmo (60) dan Empong (48) warga blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat. Keduanya tewas tertabrak motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022). (Istimewa)

Jadi, permasalahannya, bukan dari penabrak ngasih uang langsung damai seperti itu saja.

"Harusnya, Polisi tetap memproses dulu, ya kalau penabrak masuk ke sel (penjara) sehari itu wajar, kan sudah nabrak orang langsung meninggal, motornya di tahan sebagai barang bukti."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved