Dua Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Ciamis

Polisi menetapkan dua pengendara Moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar
Pengurus HDCI Bandung berada di halaman rumah duka si kembar Hasan dan Husen yang meninggal tertabrak pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022). 

Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.

"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.

Dengan adanya kejadian itu, pihaknya mengimbau pengendara motor gede maupun pengendara yang lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya dan tidak boleh kebut-kebutan.

"Lihat sekelilingnya, ikuti rambu-rambu yang ada, perhatikan pengguna jalan yang lain," ucapnya.

Sementara sebelum adanya kejadian ini, pihaknya juga mengaku sudah melakukan penertiban pengendara motor yang tidak sesuai dengan aturan, baik di jalan raya maupun di jalan tol.

"Kegiatan penertiban, khususnya pada jam tertentu dan hari libur, kita laksanakan seperti di Bogor, jalan tol dan lain-lain. Itu untuk menjamin kelancaran masyakarat yang menggunakan jalan raya," ujar Suntana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved