Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hasan Husen hingga Tewas hanya Divonis 4 Bulan Saja
Dua pengendara mobe yang tabrak bocah kembar Hasan Husen di Pangandaran hanya di inisiatif 4 bulan penjara
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Dua pengendara motor gede (moge), AW dan AP yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan dua bocah kembar, Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) telah divonis, Sabtu (12/3) siang 4 bulan lalu.
Kedua pengendara moge itu telah divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7).
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta sesuai ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
Kedua terdakwa diganjar ketentuan pasal kelalaian saat berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sidang putusan perkara kasus moge tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Ciamis, Rabu (6/7) mulai pukul 13.45 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Beny Sumarno SH dan hakim anggota Arpisol SH serta Rika Emilia SH.
Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Andi Sofyan Sh, Adi Pramono SH dan kawan-kawan.
Kedua terdakwa, AP dan AW, disidang dalam pekara terpisah dengan majelis hakim dan JPU yang sama. Masing-masing sidang berlangsung selama sekitar setengah jam.
Atas vonis lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa tersebut, JPU masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Menurut Humas PN Ciamis, Indra Muharam SH kepada Tribun dan wartawan lainnya usai sidang di PN Ciamis, Rabu (6/7) sore tersebut, adapun hal yang meringankan adalah pihak terdakwa dengan keluarga korban sudah islah (damai).
Baca juga: Anak Kembarnya Tewas Tertabrak Moge, Wasmo Menyesal Belum Lakukan Ini untuk Hasan Husen
Dengan vonis 4 bulan penjara (2 bulan lebih ringan tuntutan JPU) tersebut, menurut Indra Muharram tinggal potong tahanan.
Mengingat kedua terdakwa sudah menjalani tahanan selama 3 bulan, bila perkaranya sudah incrah terdakwa tinggal menyelesaikan masa tahanan.
Serta membayar denda sebesar Rp 12 juta. Bila tidak sanggup bayar, tinggal jalani subsidier kurungan 1 bulan penjara.
Menurut Indra Muharram selama 2 tahun ia menjadi hakim di PN Ciamis, baru kali ini ada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor besar (moge) yang disidang di PN Ciamis.
Seperti yang telah diberitakan Tribun sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan dua motor besar tersebut terjadi Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.