Ibadah Haji 2022

Pengertian Haji Furoda, Benarkah Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Antre?

Pelaksanaan haji furoda adalah program pelaksanaan perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
Tim Media Center Haji Indonesia
Sebanyak 46 WNI gagal naik haji dan dideportasi dari Arab. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. 

Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.

Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.

Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.

"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.

Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved