Ibadah Haji 2022
Pengertian Haji Furoda, Benarkah Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Antre?
Pelaksanaan haji furoda adalah program pelaksanaan perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNCIREBON.COM - Belum lama ini banyak publik bertanya-tanya mengenai apa penjelasan soal haji furoda?
Pelaksanaan haji furoda adalah program pelaksanaan perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari pemerintah Indonesia.
Secara tidak langsung, haji furoda ini bisa bermakna, jemaah calon haji berangkat dengan menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Adapun, mengenai visa hanya bisa dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.
Maka dari itu, haji furoda ini bisa disimpulkan merupakan pelaksanaan haji yang tidak perlu menunggu antrean.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan haji furoda tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.
Seperti yang diketahui, Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) menyebut, sebanyak 4.000-an jemaah calon haji furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci karena kehabisan kuota visa internasional.
"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dikutip dari KOMPAS.TV.
127 diantaranya merupakan jemaah calon haji dari Sapuhi yang gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah haji furoda.
Meski begitu, ia mengungkapkan, tahun ini hanya ada sedikit Haji Furoda yang berhasil diberangkatkan. Namun saat ditanya soal jumlah, Syam tidak menyebutkan jumlah pastinya.
"Ada, namun sedikit sekali," imbuhnya.
Sapuhi menyatakan akan menunda keberangkatan jemaah calon haji pada tahun 2023 mendatang.
Adapun syaratnya, jemaah wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, Sapuhi menginformasikan bagi jemaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan akan diberikan kompensasi hadiah umrah gratis pada Periode November 2022 atau Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah Sapuhi.
Sementara bagi jemaah yang membatalkan dan mengajukan pengembalian dana, maka diminta untuk mengikuti prosedur yang sudah dibuat.
Prosedur itu, meliputi jemaah melakukan permohonan pengembalian setoran dana Haji kepada Sekretariat Sapuhi; kemudian nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.
Setelah itu, Sapuhi akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.
"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1x3 hari kerja sejak permohonan diajukan. Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik, dan batik yang timbul atas kebijakan ini," bunyi informasi dalam surat pembatalan Haji Furoda.
Untuk informasi, biaya perjalanan jemaah Haji Furoda mencapai sekitar Rp250 juta per orang.
Jemaah calon haji yang dibatalkan selain karena kehabisan kuota visa juga sesuai ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2022 pukul 23.59 beberapa hari jelang puncak haji.
Baca juga: Ribuan Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Apa Itu Haji Furoda?
Kronologi 46 jemaah dipulangkan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.
Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.
Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia.
Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya terpergok petugas.
Mereka dinilai menyalahi aturan.
"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman, ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).
Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.
"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.
Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.
Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.
Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.
"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.
Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.