Ibadah Haji 2022
Pengertian Haji Furoda, Benarkah Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Antre?
Pelaksanaan haji furoda adalah program pelaksanaan perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNCIREBON.COM - Belum lama ini banyak publik bertanya-tanya mengenai apa penjelasan soal haji furoda?
Pelaksanaan haji furoda adalah program pelaksanaan perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari pemerintah Indonesia.
Secara tidak langsung, haji furoda ini bisa bermakna, jemaah calon haji berangkat dengan menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Adapun, mengenai visa hanya bisa dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.
Maka dari itu, haji furoda ini bisa disimpulkan merupakan pelaksanaan haji yang tidak perlu menunggu antrean.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan haji furoda tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.
Seperti yang diketahui, Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) menyebut, sebanyak 4.000-an jemaah calon haji furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci karena kehabisan kuota visa internasional.
"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dikutip dari KOMPAS.TV.
127 diantaranya merupakan jemaah calon haji dari Sapuhi yang gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah haji furoda.
Meski begitu, ia mengungkapkan, tahun ini hanya ada sedikit Haji Furoda yang berhasil diberangkatkan. Namun saat ditanya soal jumlah, Syam tidak menyebutkan jumlah pastinya.
"Ada, namun sedikit sekali," imbuhnya.
Sapuhi menyatakan akan menunda keberangkatan jemaah calon haji pada tahun 2023 mendatang.
Adapun syaratnya, jemaah wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, Sapuhi menginformasikan bagi jemaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan akan diberikan kompensasi hadiah umrah gratis pada Periode November 2022 atau Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah Sapuhi.