Minyak Goreng
MULAI Senin Depan, Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi & KTP, Ini Cara Pembeliannya
Berikut cara pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ungkap Luhut.
Bukan tanpa sebab, kebijakan tersebut dilakukan guna membuat membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya.
Baca juga: Pemakaian PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah Disebut Belum Bisa Diterapkan di Majalengka
Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi
Pemerintah berharap, pembelian minyak goreng curah ini tepat sasaran.
Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari
Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
Bagaimana jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi?
Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir.
Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.