Minyak Goreng
MULAI Senin Depan, Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi & KTP, Ini Cara Pembeliannya
Berikut cara pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut cara pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.
Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.
Setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.
Harga minyak goreng curah tersebut yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Saat ini, Pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan."
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: H-5 Idul Adha, Minyak Goreng di Indomaret & Alfamart Diskon 22 Persen : Tropical, Filma Rp 30 Ribuan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungpkan jika pihaknya akan segera melakukan perubahan mengenai sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, minyak goreng curah sempat mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
Kendati demikian, pemerintah perlahan-lahan mampu menstabilkan harga minyak goreng curah.
Di samping itu, mengenai pembelian dan penjualan minyak goreng curah kini memberlakukan aturan baru.
Hal ini menyusul dengan adanya kebijakan sekaligus aturan yang sudah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam hal ini, Luhut Binsar Panjaitan pihaknya merencanakan kedepannya untuk penjulan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.