Nyamar Jadi Ojol, Polisi di Indramayu Ringkus 2 Bandar Narkoba, Penangkapannya Dramatis

Dua bandar narkoba tidak berkutik ketika disergap polisi di Kabupaten Indramayu.

Foto istimewa/Polres Indramayu
Dua bandar narkoba saat diringkus polisi dengan cara menyamar menjadi ojol di perumahan gerbang kencana Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (15/6/2022). 

Adapun untuk sistem pembayaran, dilakukan dengan cara transfer rekening bank.

Dalam hal ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved