10 Anggota Geng Motor yang Kebanyakan Asal Tasikmalaya Bikin Onar di Ciamis, Kini Dibekuk Polisi
Selama dua bulan terakhir, setidaknya telah terjadi keonaran berupa perusakan dan penganiayaan di Ciamis yang diduga melibatkan anggota geng motor.
Pelaku geng motor yang terlibat kasus penganiyaan (lokasi kejadian Simpang Graha) dijerat ketentuan pasal 70 (c) jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 (Perubahan UU No 23 tahun 2003) tentang Perlindungan Anak. Juncto (jo) pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana penganiyaan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku geng motor yang terlibat kasus perusakan (lokasi kejadian Margaluyu Cikoneng) terancam ketentuan pasal 170 KHUP dan /atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Dan /atau pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat hingga menimbulkan korban luka berat,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Tidak hanya berhasil meringkus 10 anak berhadapan dengan hukum anggota geng motor tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis juga berhasil mengamankan 8 sepeda motor sebagai barang bukti. Serta barang bukti lainnya berupa stik bisbol (stik kasti), double stik, batu, pecahan paving blok, serpihan kaca dan onderdil motor, serta lainnya.
Agar kejadian serupa jangan terulang lagi, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengimbau orang tua yang punya anak belum cukup umur untuk jangan membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor. Apalagi sampai membekali anak kendaraan bermotor. Jangan membiarkan anak keluar rumah larut malam sampai dinihari. Apalagi pakai sepeda motor.
“Kalau perlu terapkan jam malam terhadap anak. Tolong awasi anak-anak. Apalagi saat malam hari libur,” imbau AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (andri m dani)