10 Anggota Geng Motor yang Kebanyakan Asal Tasikmalaya Bikin Onar di Ciamis, Kini Dibekuk Polisi

Selama dua bulan terakhir, setidaknya telah terjadi keonaran berupa perusakan dan penganiayaan di Ciamis yang diduga melibatkan anggota geng motor.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Andri M Dani
Barang bukti – Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat memperlihatan sejumlah barang bukti yang digunakan anggota geng motor yang melakukan perusakan dan penganiyaan di dua lokasi di Ciamis, Rabu (15/6/2022). 

Pelaku geng motor yang terlibat kasus penganiyaan (lokasi kejadian Simpang Graha)  dijerat ketentuan pasal 70 (c) jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 (Perubahan UU No  23 tahun 2003) tentang  Perlindungan Anak. Juncto (jo) pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana penganiyaan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku geng motor yang terlibat kasus perusakan (lokasi kejadian Margaluyu Cikoneng) terancam ketentuan pasal  170 KHUP dan /atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana   5 tahun 6 bulan penjara. Dan /atau  pidana penjara paling lama  2 tahun 8 bulan.

“Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat hingga menimbulkan korban luka berat,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Tidak hanya berhasil  meringkus  10 anak berhadapan dengan hukum anggota geng motor tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis juga berhasil mengamankan 8 sepeda motor sebagai barang bukti. Serta barang bukti lainnya berupa  stik bisbol (stik kasti), double stik, batu, pecahan paving blok, serpihan kaca dan onderdil motor, serta lainnya.

Agar kejadian serupa jangan terulang lagi, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengimbau orang tua yang punya anak belum cukup umur untuk jangan membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor. Apalagi sampai membekali anak kendaraan bermotor. Jangan membiarkan anak keluar rumah larut malam  sampai dinihari. Apalagi pakai sepeda motor.

“Kalau perlu terapkan jam malam terhadap anak. Tolong awasi anak-anak. Apalagi saat malam hari libur,” imbau AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (andri m dani)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved