Polisi Temukan KTA Khalifatul Muslimin dalam Penyelidikannya di Cimahi, Berapa Banyak Anggotanya? 

Polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA), saat mengamankan tiga petinggi Khalifatul Muslimin di Kota Cimahi. 

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA), saat mengamankan tiga petinggi Khalifatul Muslimin di Kota Cimahi

Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan, Khalifatul Muslimin ini membuat KTA sendiri untuk anggotanya. 

"Ada KTA Khilafatul muslimin, jadi mereka bikin KTA mereka sendiri," ujar Ibrahim, saat dihubungi, Sabtu (11/6/2022). 

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada beberapa anggota lainnya yang bakal ditetapkan tersangka. 

"Ya, kalau misal kita cek lagi ada perbuatan pidana bagi yang lain akan kita proses juga," katanya. 

Baca juga: Ini Awal Mula Tiga Anggota Kelompok Khilafatul Muslimin di Cimahi Ditangkap Polisi

(KIRI) Aksi konvoi Kebangkitan Khilafah di Brebes dan (KANAN) Aksi konvoi Kebangkitan Khilafah di Jakarta Timur.
ILUSTRASI: (KIRI) Aksi konvoi Kebangkitan Khilafah di Brebes dan (KANAN) Aksi konvoi Kebangkitan Khilafah di Jakarta Timur. (Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/DewiLie01 dan Instagram.com/info_jaktimbek)

Ketika disinggung berapa jumlah anggota Khalifatul Muslimin di Jawa Barat, Ibrahim mengaku masih dalam penyelidikan. 

"Belum (tahu jumlahnya)," ucapnya. 

Sebelumnya, tiga anggota Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AE, AS dan AS alias YN. 

Ibrahim Tompo mengatakan, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung. 

"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka. Sudah dilakukan penahanan," ujar Ibrahim. 

Ketiganya, kata dia, ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP. 

"Ketiganya terbukti ada tindak pidananya," katanya.

Baca juga: 3 Anggota Khilafatul Muslimin di Cimahi Menjadi Tersangka, Berikut Sejumlah Barang Buktinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved