Ini Awal Mula Tiga Anggota Kelompok Khilafatul Muslimin di Cimahi Ditangkap Polisi
Polisi beberkan awal mula penangkapan tiga orang anggota Kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Pihak kepolisian membeberkan awal mula penangkapan tiga orang anggota Kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui Ketiga tersangka tersebut yakni pria berinisial AE yang menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, proses penangkapan dari tiga anggota kelompok Khilafatul Muslimin tersebut dilakukan setelah mencuat adanya aksi konvoi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di Jalan Cisarua.
"Saat itu ada sekelompok orang yang menamakan dirinya Khilafatul Muslimin, melaksanakan konvoi di Cimahi dan KBB," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022).
Saat itu, kata Imron, anggota dari kelompok Khilafatul Muslimin yang mengikuti konvoi, kurang lebih ada 50 sampai 60 orang. Mereka konvoi dengan mengusung tulisan khilafah yang sudah banyak beredar di medsos
Aksi tersebut, kata Imron, ternyata memicu keresahan di masyarakat sehingga pihaknya melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti, hingga berita acara pemeriksaan pada masyarakat yang melihat aksi konvoi tersebut.
"Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Sampai akhirnya kami menetapkan tersangka pada tiga orang anggota kelompok tersebut dan kami rilis hari ini," katanya.
Setelah mengamankan tiga tersangka, itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang berkaitan dengan aktivitas dan markas kelompok tersebut khususnya di Kota Cimahi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di tiga tempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kelompok tersebut," kata Imron.
Imron mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut setelah pihaknya memeriksa 18 orang saksi serta 2 ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa.
"Mereka bertiga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka juga ikut konvoi yang dilaksanakan 29 Mei lalu," ucapnya.
Baca juga: 3 Anggota Khilafatul Muslimin di Cimahi Menjadi Tersangka, Berikut Sejumlah Barang Buktinya
