3 Anggota Khilafatul Muslimin di Cimahi Menjadi Tersangka, Berikut Sejumlah Barang Buktinya
Polda Jabar menetapkan tiga anggota Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AE, AS dan AS alias YN.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar) menetapkan tiga anggota Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AE, AS dan AS alias YN.
Kabid humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka. Sudah dilakukan penahanan," ujar Ibrahim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya Diringkus di Brebes, Polisi Ungkap Perannya
Ketiganya, kata dia, ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Ketiganya terbukti, ada tindak pidananya," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga buku soal NII-HTI.
"Ada beberapa barang bukti di markas mereka. Ada tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai mereka, disita semuanya. Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir," ucapnya.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap Polisi di Lampung, Ini Penjelasan Polisi
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa buku induk kemasyhuran, catatan keuangan hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) Khilafatul Muslimin dan bendera Khilafah.
"Dari markas mereka juga disita jadwal khutbah Jum'at, selembaran dan pentingnya kekhalifahan dan papan struktur kemakzulan Cimahi serta alat latihan bela diri," katanya.
Selain di Cimahi, kata dia, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan di Karawang.
"Di Cimahi ada tiga tersangka, sedangkan di Karawang ada dua tersangka," ucapnya.
