Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya Diringkus di Brebes, Polisi Ungkap Perannya
AZ merupakan amir Khilafatul Muslimin untuk wilayah Cirebon Raya yang mencakup di antaranya daerah Cirebon, Brebes, Tegal, Purwokerto, dan Purbalingga
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Cirebon Raya berinisial AZ ditangkap polisi di Brebes, pada Rabu (8/6/2022).
Penangkapan ini diinformasikan oleh Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto.
"Kami membenarkan bahwa pada hari ini, Rabu (8/6/2022) pukul 15.00 WIB, kami melaksanakan pengamanan satu jemaah Khilafatul Muslimin setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah kita tangkap,” ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas TV, Kamis (9/6/2022).
Faisal membeberkan bahwa AZ merupakan amir Khilafatul Muslimin untuk wilayah Cirebon Raya yang mencakup di antaranya daerah Cirebon, Brebes, Tegal, Purwokerto, hingga Purbalingga.
“Untuk jabatannya adalah amir wilayah dalam hal ini dia membawahi beberapa wilayah,” jelas Faisal singkat.
Terkait peran AZ, Faisal mengungkapkan bahwa AZ ikut andil dalam konvoi Khilafatul Islamiyah yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Perannya dalam hal ini yang bersangkutan adalah orang yang istilahnya yang menyuruh melakukan konvoi,” katanya.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan pemeriksaan dan penelusuran setelah melakukan penangkapan terhadap AZ.
Sebelumnya, Polres Brebes juga telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam konvoi pemotor aliran Khilafatul Muslimin pada Senin (6/6/2022).
Adapun perannya sebagai pimpinan cabang, pimpinan ranting, dan koordinator lapangan (korlap).
Dalam penjelasan yang dilakukan Polres Brebes, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka lantaran disebut melakukan penyebaran berita bohong dan percobaan untuk makar.
Faisal mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 16 saksi.
Antara lain ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi.
Hasilnya, ketiga tersangka dianggap yang paling bertanggung jawab atas berlangsung aksi tersebut.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong di tengah masyarakat. Sehingga menyebabkan keonaran," kata AKBP Faisal pers rilis yang diterima tribunjateng.com.
