PPDB 2022
Persyaratan PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA/SMK, Jangan Sampai Ada yang Terlewat
ppdb.disdik.jabarprov.go.id, menyebut jika PPDB Jabar 2022 akan dimulai dari tanggal 6 Juni 2022.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Baca juga: PPDB 2022 Sebentar Lagi, Ini Aturan dan Syarat yang Wajib Dipenuhi Bagi Siswa Keluarga Tidak Mampu
Persyaratan bagi lulusan dari luar negeri:
Calon peserta didik baru kelas 10 yang berasi dari luar negeri, baik WNI maupun WNA harus mendapatkan rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
- Direktur jenderal yang membidangi pendidikan menegah untuk calon peserta didik baru
- Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calpn peserta didik baru SMK
Terdapat empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon siswa yaitu:
1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
3. Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).
Kuota pada tiap jalur akan berbeda dan akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sesuai daya tampung tiap sekolah.