PPDB 2022 Sebentar Lagi, Ini Aturan dan Syarat yang Wajib Dipenuhi Bagi Siswa Keluarga Tidak Mampu
syarat bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM) 1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi seluruh siswa di Indonesia akan segera melaksanakan PPDB 2022.
PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.
Seperti pada tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat sesuai aturan yang harus dipenuhi dalam PPDB 2022.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung membuka PPDB Jawa Barat, pada Selasa, (17/5/2022).
Dikutip dari laman Disdik Jabar, Kadisdik Dedi Supandi meneyebutkan, ada beberapa perbedaan dan perubahan aturan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan,
PPDB 2022 ini tidak menggunakan rangking rapor.
Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.
Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20 % , perpindahan orang tua 5 % , prestasi 25 % , dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 % ," jelasnya.
"Yang afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12 % KETM, 3 % disabilitas, dan 5 % kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.
Selengkapnya, berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar.
Dokumen Persyaratan PPDB
Umum:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir